Rabu, 13 April 2011

Ketahanan Nasional


Dalam astragtra terdapat dua aspek yang mendasarinya. Didalam aspek sosial terdapat ketahanan nasinal. Ketahanan nasional meruapkan suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Konsepsi ketahanan nasional di Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh yang berlandaskan pada pancasila, UUD 19945 dan wasantara.

Contoh bentuk-bentuk ancaman adalah sebagai berikut:

  1. Ancaman didalam negeri, seperti pemberontakan yang berasal dari masyarakat indonesia.

  2. Ancaman dari luarnegeri, misalkan infiltrasi, sibversi dan intervensi dari kekuatan negara luar.

Didasarkan pada metode astragatra ciri-ciri ketahanan nasional merupakan seluruh kehidupan nasional tercermin dalam sistematika dari astragatra yang berpedoman pada aspek alamiah (trigatra). Sifat-sifat ketahanan nasional yang terdapat di negara Indonesia adalah Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri :

Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantaraKomunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional. Langkah-langkah pembinaan untuk mempertahankan Ketahanan Ideologi, diantaranya Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyataPembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah


Sumber :

http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional

http://naynienay.wordpress.com/2007/12/05/ketahanan-nasional-2/

Astragatra


Astragatra merupakan sebuah pendekatan yang melihat kehidupan nasinal sebagi sebuah sistem yang terdiri dari 8 gatra yang saling mempengaruhi. Delapan garta tersebut meliputi dua aspek, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah terdiri dari letak geografis negara, kekayaan alam dan keadaab dan kemampuan penduduk. Sedangkan aspek sosial meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Menurut Hans Morgenthau dalam bukunnya “ politics among nations “, mengemukakan unsur-unsur kekuatan nasional sebagai berikut :

  1. Geografi

  2. Sumber alam

  3. Kapasitas industri

  4. Kesiapsiagaan militer

  5. Penduduk

  6. Karakter nasional

  7. Semangat nasional

  8. Kualitas diplomasi

  9. Kualitas pemerintahan

Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan.dalam realitasnya , sebuah bangsa kita mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara.misalnya Negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk Negara serikat. Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan Negara Indonesia yang bersusun kesatuan, berebentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (pasal 1 ayat2 UUD 1945).

Politik dalam arti kebijakan merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar, dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang, agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya .mengingat bangsa Indonesia itu sangat hiterogen, kiranya dapat difahami bahwa didalam kehidupan politik itu sering terjadi perbedaan persepsi , perbedaan skala prioritas, bahkan konflik kepentingan kelompok atau golongan. Namun yang harus selalu di ingat bahwa didalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar yaitu, kepentingan nasional persatuan dan kesatuan bangsa, serta tetap tegaknya Negara kesatuan republik Indonesia dengan berdasar filsafat pancasila.

Hal – hal yang menyangkut ketahanan ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, antara lain:

  1. Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan Negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menetapkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijakan nasional.

  2. Memfungsikan lembaga-lembaga Negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan, dan produktivitas.

  3. Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum

  4. Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.

  5. Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.

  6. Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain: partai politik media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.

  7. Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  8. Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintah Negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.

  9. Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

  10. Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.

  11. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

  12. Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik.



Minggu, 27 Februari 2011

Demokratisasi Yang terjadi di Tangerang Selatan


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Dengan pengertian seperti itu maka kekuasaan terdapat dari rakyat. Prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat, Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan hak asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintah secara konstitusional, Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik dan yang terakhir Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, serta mufakat.

Sedangkan arti dari demokratisasi merupakan suatu perubahan baik itu perlahan maupaun secara cepat kearah demokrasi. Demokratisasi ini menjadi tuntutan global yang tidak bisa dihentikan. Jika demokratisasi tidak dilakukan, maka bayaran yang harus diterima adalah balkanisasi, perang saudara yang menumpahkan darah, dan kemunduran ekonomi dengan sangat parah (BJ Habibie 2005).

Dengan ini maka suatu negeri atau wilayan yang belum melakukan sistem demokrasi yang kemudian ingin merubah menjadi sistem demokrasi pada wilayah tersebut dapat disimpulkan mereka melakukan demokratisasi. Dalam kasus demokratisasi, banyak wilayah atau provinsi yang mengalami proses demokratisasi yang terjadi di negeri Indonesia ini. Hal ini disebabkan karena terjadinya pemekaran/pemisahan wilayah dengan wilayahnya sendiri. Hal ini terjadi di daerah Tangerang, tepatnya Tangerang Selatan. Di Tangerang Selatan terdiri dari beberapa kecamatan yang antara lain adalah, Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang dan Setu. Dari kelima kecamatan tersebut, kecamatan Pondok Arenlah yang terluas sebesar 2988 Ha.

Tangerang Selatan melakukan pemilihan umum kepala daerah (PEMILUKADA) yang pertama kalinya semenjak memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang. Pemilihan itu terlakasana pada tanggal 13 November 2011 yang lalu, dengan 4 kandidat calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan. Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kota Tangerang menyediakan 1890 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mendata 732.195 suara yang akan memilih. Dengan pemilihan umum ini diharapkan oleh seluruh warga Tangerang Selatan, bahwa nantinya bagi walikota dan wakil walikota dapat mensejahterakan, memakmurkan dan menjaga ketertiban di Tangerang Selatan ini.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://sauri-sofyan.blogspot.com/2010/04/pengertian-demokratisasi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Tangerang_Selatan

http://www.detikpos.net/2010/11/hari-ini-pilkada-kota-tangerang-selatan.html

Minggu, 20 Februari 2011

MENYELEWENGNYA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


MENYELEWENGNYA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak asasi manusia atau yang biasa disingkat HAM merupakan hak-hak yang telah diberikan setelah manusia lahir dan biasanya telah tertanam di dalam diri setiap manusia yang hidup. Negara indonesia telah mengatur secara tersendiri dalam Undang Undang Dasar 1945 seperti terdapat dalam UU pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Pasal pasal tentang HAM tersebut memuat hak bagi setiap warga negara indonesia yang secara umum seperti, antara lain:

1. Hak untuk hidup

2. Hak untuk memperoleh pendidikan

3. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain

4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama

5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan

Sebetulnya masih banyak hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, tetapi kelima point tersebut merupakan hak yang harus mutlak didapatkan oleh setiap warga negaranya. Tidak semua hak-hak pokok tersebut telah didapatkan oleh setiap warga negara secara maksimal, tetapi ada satu dari kelima point tersebut yang tidak menjadi pusat perhatian para pemerintahan di negeri Indonesia ini, itu ialah hak untuk memperoleh pendidikan.

Hak akan pendidikan mutlak sekali didapatkan bagi setiap warga negara yang tinggal dan hidup di negeri Indonesia ini. Sesungguhnya hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi si penerima hak ini tetapi bagi pemerintah juga demikian. Kenapa dikatakan seperti itu, karena jika warga negaranya memiliki atau berwawasan luas akan dunia pendidikan secara tidak langsung akan membaga dampak yang besar bagi negara Indonesia ini, khususnya di waktu yang akan datang. Seorang tokoh pembangun bangsa pernah perkata, “seribu orang tua bisa bermimpi, satu roang muda bisa merubah dunia”. Dari ucapan beliau tersebut kita bisa mengerti betapa pendingnya generasi muda bagi setiap bangsa. Tetapi mengapa banyak anak-anak jalanan yang putus sekolah? Apa yang menyebabkan mereka putus sekolah? Faktor ekonomi kah?.

Permasalahan tersebut sangatlah menghawatirkan bagi masa depan bangsa Indonesia ini. Semua orang dituntut untuk menemukan jalan keluarnya, tetapi kenyataannya setiap orang telah sibuk dengan kesibukan mereka masing-masing, sehingga hati mereka tidak peka akan lingkungan sekitarnya. Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan memperbaiki hubungan dan komukasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar. Sekitar tahun 2003 lalu pemerintah telah mencanangkan BOS (Badan Operasional Siswa) yang ditujukan untuk anak-anak yang kurang mampu. Tetapi dana BOS itu tidak berjalan secara efektif, karena telah terjadi beberapa kasus korupsi di daerah-daerah. Hal inilah yang membuat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
kasus tersebut seharusnya bisa membuat kita belajar bagaimana mendistribusikan dana BOS dengan bijak, adil dan efektif. Tidak lupa peran orang tua merupakan faktor pendukung utama dalam mengawasi tingkah laku setiap anak-anak mereka. Dari orang tualah motivasi bisa muncul ataukan hilang, jadi bagi setiap orang tua diharapkan dapat memberikan pelajaran, mengawasi, dan merawat mereka. Semoga di tahun ini tidak ada lagi anak-anak jalanan yang berkeliaran dilampumerah Tomang, Slipi dah lain-lainnya, dan Pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia