Rabu, 13 April 2011

Astragatra


Astragatra merupakan sebuah pendekatan yang melihat kehidupan nasinal sebagi sebuah sistem yang terdiri dari 8 gatra yang saling mempengaruhi. Delapan garta tersebut meliputi dua aspek, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah terdiri dari letak geografis negara, kekayaan alam dan keadaab dan kemampuan penduduk. Sedangkan aspek sosial meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Menurut Hans Morgenthau dalam bukunnya “ politics among nations “, mengemukakan unsur-unsur kekuatan nasional sebagai berikut :

  1. Geografi

  2. Sumber alam

  3. Kapasitas industri

  4. Kesiapsiagaan militer

  5. Penduduk

  6. Karakter nasional

  7. Semangat nasional

  8. Kualitas diplomasi

  9. Kualitas pemerintahan

Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan.dalam realitasnya , sebuah bangsa kita mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara.misalnya Negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk Negara serikat. Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan Negara Indonesia yang bersusun kesatuan, berebentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (pasal 1 ayat2 UUD 1945).

Politik dalam arti kebijakan merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar, dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang, agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya .mengingat bangsa Indonesia itu sangat hiterogen, kiranya dapat difahami bahwa didalam kehidupan politik itu sering terjadi perbedaan persepsi , perbedaan skala prioritas, bahkan konflik kepentingan kelompok atau golongan. Namun yang harus selalu di ingat bahwa didalam proses penentuan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu terdapat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar yaitu, kepentingan nasional persatuan dan kesatuan bangsa, serta tetap tegaknya Negara kesatuan republik Indonesia dengan berdasar filsafat pancasila.

Hal – hal yang menyangkut ketahanan ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, antara lain:

  1. Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan Negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menetapkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijakan nasional.

  2. Memfungsikan lembaga-lembaga Negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan, dan produktivitas.

  3. Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum

  4. Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.

  5. Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.

  6. Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain: partai politik media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.

  7. Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  8. Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintah Negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.

  9. Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

  10. Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.

  11. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

  12. Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik.



0 komentar:

Posting Komentar

disini tempat untuk berkomentar dengan kebebasan anda,,,